Jerman, 2 April 2024 – Perhimpunan Pelajar Indonesia di Jerman (PPI Jerman) 2023/24 bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah sukses menyelenggarakan webinar informatif dengan tema “Sosialisasi Pemadanan NIK menjadi NPWP dan NITKU“ secara daring melalui platform Zoom pada hari Selasa, 2 April 2024, pukul 10:30 – 12:30 CEST (15:30 – 17:30 WIB). Dimoderatori oleh Iqlima Khayra Mumtazya selaku Staf Departemen Kemitraan dan Kewirausahaan (KK) PPI Jerman 23/24, webinar ini dinarasumberi oleh Ir. Yudha Wijaya, M.Ec. dan Mohammed Lintang, S.E., M.S.E. Keduanya merupakan penyuluh pajak dari Direktorat P2Humas DJP.
Webinar ini diselenggarakan untuk memberi informasi kepada diaspora Indonesia di luar negeri, khususnya di Jerman, mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, di mana tertulis bahwa pemerintah menetapkan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Melalui webinar ini, diharapkan diaspora Indonesia yang berencana untuk kembali, menetap, dan melanjutkan karir di Indonesia tidak kebingungan ketika berurusan dengan perpajakan.
“Saya sangat mengapresiasi acara ini dan peserta yang datang ke sini, karena ini bentuk kepedulian diaspora Indonesia terhadap apa yang terjadi di tanah air,” ungkap Dwi Astuti, S.H., M.Ec. selaku Direktur P2Humas DJP pada sambutan di awal acara.
Webinar ini terdiri dari tiga sesi, yakni sesi pemberian materi, sesi tanya jawab, dan sesi games. Acara dimulai dengan sambutan Dwi Astuti, S.H., M.Ec., Antonius Yudi Triantoro dari Konsul Jenderal RI Frankfurt, dan Agnia Dewi Larasati, B.Sc. selaku Ketua Umum PPI Jerman 2023/24. Di sesi pertama, narasumber menyampaikan informasi mengenai dasar hukum pemadanan NIK menjadi NPWP dan NITKU, perubahan format NPWP, tanggal berlakunya aturan yang baru tersebut, dan proses transisi dari NPWP ke NIK bagi wajib pajak (WP) lama. Di sesi kedua, peserta diberi kesempatan untuk bertanya mengenai proses pemadanan, sanksi bagi yang tidak melakukan proses pemadanan, maupun pajak yang mungkin timbul ketika pulang ke Indonesia dan membawa barang bawaan. Sebelum melanjutkan ke sesi terakhir, terdapat juga sesi foto bersama guna keperluan dokumentasi. Di sesi terakhir, terdapat games berupa kuis dengan tema pertanyaan materi yang sudah dipaparkan narasumber.
Peserta webinar terdiri dari 37 orang dari berbagai kota di Jerman dan dari latar belakang yang berbeda, mulai dari mahasiswa hingga diaspora Indonesia yang bekerja di Jerman. Peserta bersikap tertib selama acara berlangsung dan menunjukkan sikap antusias ketika sesi tanya jawab dan games berlangsung.
Melalui materi serta jawaban yang disampaikan oleh narasumber, setiap peserta diharapkan sudah mengetahui prosedur pemadanan NIK menjadi NPWP dan NITKU serta sadar akan segala konsekuensi yang timbul apabila tidak segera melaksanakan prosedur tersebut.
Penulis: Aristo Kevin Ardyaneira P.
Editor: Maria Patricia Viannisa