Skip to content

Kirchensteuer

Penulis: Carissa Laverna

Tahukah kalian? Di Jerman, semua warga yang beragama Kristen maupun Katolik dan terdaftar menjadi anggota gereja harus bayar pajak gereja loh. Kira-kira berapa ya? Kenapa di Jerman ada pajak ini?

Asal usul pajak gereja dimulai pada awal abad ke-9, yang saat itu belum disebut pajak, melainkan “persepuluhan.” Setiap pemilik tanah harus memberikan sepersepuluh dari pendapatannya berupa ternak, biji-bijian, hasil panen, dan hal-hal lain seperti mentega atau anggur kepada penguasa gerejawinya dan untuk membantu orang miskin. Sejak abad ke-13 dan seterusnya, “kewajiban persepuluhan” juga dapat dibayar dengan uang. Tetapi sejak zaman sekularisasi yaitu pada tahun 1803 semua harta dan pendapatan gereja disita untuk tujuan sekuler yang disebabkan adanya perang koalisi pertama, oleh karena itu gereja kehilangan haknya. 

Setelah Perang Dunia Pertama, Undang-undang Pajak Gereja di Jerman pada dasarnya perlu distandarisasi. Pertama, konstitusi baru menegaskan kembali pemisahan gereja dan negara. Komunitas keagamaan diakui sebagai «Perusahaan di Bawah Hukum Publik». Oleh karena itu mereka berhak memungut iuran dari anggotanya dalam bentuk pajak. Setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua pada tahun 1945, gereja diberikan kembali hak lamanya oleh Republik Weimar. Seperti halnya dalam Konstitusi Weimar, negara bagian diwajibkan memberikan bantuan administratif kepada gereja dengan memungut pajak.

Penduduk di Jerman yang beragama Kristen atau Katolik wajib membayar pajak sejumlah 8-9% dari pajak penghasilan mereka untuk gaji pendeta atau romo. Selama nama mereka terdaftar sebagai anggota atau pernah dibaptis saat masih kecil, warga Jerman yang terlahir memeluk agama Kristen Protestan, Katolik, atau Yahudi dituntut mendanai gereja atau sinagoge. Jarang beribadah bukan alasan untuk mangkir bayar Kirchensteuer (pajak gereja) atau Kultussteuer (pajak ibadah). Maka dari itu tidak sedikit penduduk Jerman yang beragama Katolik atau Kristen ingin mencabut keanggotaan mereka dari gereja tersebut. 

Pada 2020, gereja Katolik dan Protestan hanya meraup €12 miliar atau setara Rp194 triliun, berkurang sekitar €800 juta (Rp 13 triliun) dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh banyaknya orang Jerman yang meninggalkan gereja.

 

Sumber :

https://www.erzbistum-koeln.de/erzbistum/finanzen/kirchensteuer/geschichte/

https://www.vice.com/id/article/3abkyw/ribuan-warga-jerman-meninggalkan-gereja-gegara-ogah-bayar-pajak-ibadah