“Peluang dan Tantangan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia”
Pada tanggal 24 Juni 2023, Forum PPIJ yang ke-6 diadakan untuk mengulas lebih lanjut wacana implementasi kewarganegaraan ganda (double citizenship) oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang tertuang pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Hal ini dianggap penting mengingat banyaknya jumlah diaspora Indonesia yang tinggal di Jerman sambil menjalani karir ataupun studi, serta juga berkeluarga dengan warga negara Jerman. Atas kesepakatan bersama anggota Departemen Riset, Pendidikan dan Kajian Strategis PPI Jerman maka diselenggarakan Forum PPIJ No. 6 dengan mengangkat tema “Peluang dan Tantangan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia”.
Acara Forum PPIJ dihadiri oleh sekitar 30 orang seiring berjalannya acara, dengan moderator dari PPI Jerman, Andi Akhmad Basith Dir, dan narasumber utama Mohammad Fazlur Rachman dari Direktorat Jenderal Imigrasi – Kemenkumham RI, serta penanggap yang mewakili diaspora Indonesia di Jerman yaitu Peddy Adhyaksa. Forum dibuka dengan sambutan oleh Andi Akhmad Basith Dir selaku moderator, dan diawali dengan diskusi pembuka bersama penanggap seputar realita kehidupan diaspora Indonesia di Jerman serta birokrasinya dalam kehidupan bermasyarakat dan profesional di Jerman, dan juga menyinggung sedikit mengenai tema pernikahan atau keluarga campuran WNI dan WN Jerman. Diskusi dilanjutkan ke substansi mengenai teknis visa, pertimbangan status kewarganegaraan, kekuatan paspor, serta hal-hal lainnya dalam format talk show antara narasumber dan penanggap dengan moderator. Di dalam format talk show ini, para peserta juga menanyakan pertanyaan-pertanyaan langsung kepada narasumber ataupun penanggap sebagai bagian dari diskusi.
Pada penghujung acara Forum PPIJ ini, narasumber, penanggap, dan moderator meringkas poin penting yang telah dibicarakan. Kesimpulan dari acara ini adalah bahwa sampai saat ini di lingkungan Kemenkumham RI sendiri belum pernah ada advokasi hingga pembahasan serius yang mengarah kepada akan diterbitkannya UU baru yang mengatur masalah kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia secara umum. Kewarganegaraan ganda hanya diberlakukan bagi anak-anak dari pasangan pernikahan campuran WNI dan WNA sampai batas usia 18 tahun. Pada kondisi tersebut masih dibolehkan untuk diberikan hak memiliki kewarganegaraan ganda. Namun ketika anak-anak tersebut sudah diatas 18 tahun maka diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraan, apakah menjadi WNI atau WNA.
Kami berharap bahwa diskusi dalam Forum PPIJ ini dapat bermanfaat untuk mencerahkan para peserta mengenai kompleksitas dan pertimbangan-pertimbangan yang perlu dipikirkan dalam hal kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia.